
Pajak Penghasilan (PPh) 23 adalah salah satu jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa penyerahan jasa, modal, hadiah, atau penghargaan yang telah dipotong PPh pasal 21. Pihak yang dikenakan PPh 23 adalah para Wajib Pajak dalam negeri, baik pribadi ataupun badan, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Biasanya, orang yang melaporkan PPh 23 ini adalah pihak pemberi penghasilan, pembeli, atau penerima jasa. Oleh karenanya, apabila Anda memiliki tanggung jawab untuk melaporkan, berikut tata cara lapor PPh 23 online!
Pihak pemotong PPh 23
Ada beberapa kriteria pihak yang bisa melakukan pemotongan PPh 23 kepada penerima penghasilan pribadi maupun Badan Usaha Tetap. Pihak-pihak tersebut di antaranya adalah:
- Badan Pemerintah.
- Bentuk Usaha Tetap.
- Subjek Pajak Badan dalam negeri.
- Penyelenggara kegiatan (event organizer).
- Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan KEP-50/PJ/1994. Pihak yang termasuk antara lain arsitek, akuntan, dokter, PPAT, notaris, dan orang pribadi yang menjalankan usaha menyelenggarakan pembukuan atas pembayaran berupa sewa. Pihak yang dikecualikan adalah camat, pengacara, dan konsultan yang melakukan pekerjaan bebas.
- Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
Penghasilan yang dipotong PPh 23
Sebelum membahas tata cara perhitungan PPh karyawan, sebaiknya Anda mengetahui dulu jenis penghasilan yang bisa dikenakan pajak ini agar tidak keliru saat sudah melakukan pengurusan. Penghasilan atau keuntungan yang pasti dikenai PPh 23 antara lain adalah:
- Bunga, termasuk diskonto, premium, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang.
- Dividen.
- Royalti.
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dari penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai PPh sesuai pasal 4 ayat (2) UU PPh.
- Imbalan sehubungan dengan jasa manajemen, teknik, konsultan, konstruksi, dan jasa selain yang sudah dipotong PPh dalam Pasal 21 UU PPh.
- Bonus, hadiah, dan penghargaan sejenis yang telah dipotong pajak penghasilan.
Pembayaran PPh 23
Setelah mengetahui siapa saja pihak yang berhak memotong PPh 23 serta penghasilan apa saja yang dikenai pajak ini, sekarang saatnya mengetahui tata cara pelaporan PPh 23. Pertama, dimulai dari pembayaran yang dilakukan oleh pihak pemotong dengan membuat kode/ID billing terlebih dahulu. Setelahnya, dilanjutkan dengan pembayaran melalui bank yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran PPh 23 ini adalah tanggal 10 setiap bulannya.
Bukti potong
Apabila penghasilan sudah dipotong dengan PPh 23, maka pihak pemotong wajib memberikan bukti potong rangkap pertama yang sudah dilengkapi kepada pihak yang penghasilannya dipotong. Kemudian, bukti potong rangkap kedua diberikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23.
Tata cara pelaporan PPh 23
Setelah pihak pemotong melakukan pemotongan dan penyerahan bukti potong kepada Wajib Pajak dan KPP, maka langkah selanjutnya adalah pelaporan. Tata cara pelaporan PPh 23 adalah dengan mendatangi KPP tempat Wajib Pajak pemotong PPh 23 terdaftar. Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh 23 harus disampaikan paling lambat tanggal 20 tiap bulannya.
Selain memilih opsi tata cara pelaporan PPh 23 dengan mendatangi langsung KPP, kini Anda juga sudah bisa melakukannya secara online. Caranya dengan login ke website KlikPajak Pajak dan daftarkan diri Anda sebagai Wajib Pajak pribadi maupun badan. Kalau sudah, laporkan semua SPT Anda hanya dengan satu klik saja!
Cara Membuat Bukti Potong PPh 23 dengan Mudah
Apabila pelunasan PPh dilakukan melalui pemotongan/pemungutan, maka pemotong/pemungut harus membuat bukti pemotongan/pemungutan ini. Inilah yang akan disebut sebagai bukti potong. Bukti ini akan diberikan kepada pihak yang dipotong/dipungut. Dokumen ini sangat penting yang harus ada dalam pelaporan pajak. Salah satunya dalam PPh 23, yang merupakan pajak atas penghasilan melalui modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Lalu, seperti apakah cara membuat bukti potong PPh 23?
Inilah Cara Membuat Bukti Potong PPh 23
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PPh 23 akan dikenakan untuk penghasilan atas modal penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, serta selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. Pada umumnya, penghasilan jenis ini akan memotong pajak dari subjek pembeli atau penerima jasa dan harus dilaporkan.
Pemotongan dan pemungutan memiliki penggunaan dan juga arti yang berbeda dalam hal perpajakan. Istilah pemotongan dipakai untuk pengenaan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26. Sedangkan, pemungutan digunakan untuk pengenaan PPh Pasal 22. Istilah pemotongan/pemungutan dalam formulir atau dokumen bukti akan bergantung pada jenis pajak yang dipotong/dipungut.
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, maka pihak pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang dilengkapi kepada pihak yang dikenakan pajak. Lalu ada bukti potong (rangkap ke-2) pada saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 untuk aplikasi perpajakan yang sudah diawasi oleh DJP ataupun DJP Online.
Bukti ini bisa menjadi dokumen yang dirujuk untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayar dan dilaporkan. Bukti pemotongan/pemungutan bisa juga berfungsi sebagai bentuk pengawasan atau pengecekan kebenaran pajak yang sudah dipotong/dipungut dan telah dibayarkan ke kas negara oleh pemberi kerja atau pihak pemotong/pemungut lain.
Tahapan Membuat Bukti Potong/eBupot
Untuk membuatnya, Anda bisa memanfaatkan fitur eBupot pph 23 dari situs DJP Online. Langkah untuk melakukannya adalah:
- Masuk ke akun DJP Online Anda lalu pastikan layanan eBupot sudah dimunculkan.
- Apabila belum, tambahkan hak akses eBupot pada menu Profil.
- Pilih layanan eBupot.
- Anda akan diarahkan ke dashboard eBupot.
- Pastikan Anda telah melakukan pengisian nama wajib pajak penandatangan bukti potong.
- Untuk pengisian nama wajib pajak itu, klik Pengaturan lalu pilih Penandatangan. Jangan lupa untuk tanda status aktif pada Wajib Pajak yang dipilih sebelum melakukan penyimpanan.
- Klik Bukti Pemotongan di kanal paling atas.
- Kemudian pilih Pasal 23 dan input bukti potong Pasal 23.
- Isi data dokumen yang menjadi dasar pemotongan, data penghasilan yang dipotong, dan identitas pemotong pajak.
- Berilah tanda pernyataan yang disediakan sebelum dilakukan penyimpanan.
Untuk merekam bukti potong dalam jumlah banyak, manfaatkan fasilitas impor Excel. Unggah data bukti potong pada file Excel dalam format yang telah ditentukan Ditjen Pajak.
- Dalam pencetakan bukti potong, Anda dapat memilih menu daftar BP Pasal 23.
- Lalu klik Lihat pada bukti potong yang ingin dicetak. Anda juga bisa menyimpan bukti potong terlebih dahulu dalam format PDF.
Itulah dia cara membuat bukti potong dengan muda di DJP Online. Nantikan fitur eBupot dari KlikPajak Pajak yang bisa membantu Anda. Kunjungi website KlikPajak untuk informasi lebih lanjut.